Bandung, ERANASIONAL.COM – Dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, ditolak Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024.
“Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” kata salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya, dikutip dari Kompas TV.
Tim kuasa hukum Polda Jabar menilai, gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara.
Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan, yang berbunyi “Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.”
“Yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formil terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon,” tegasnya.
Pihak Polda Jabar juga memastikan seluruh proses penetapan tersangka terhadap Pegi sudah dilakukan berdasarkan prosedur penyelidikan.
“Pada 21 Mei 2024, lakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong dan sepakat Pegi jadi tersangka karena sudah dapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup,” sebut salah satu kuasa hukum Polda Jabar.
Kuasa hukum Polda Jabar juga juga memaparkan, terkait penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 hingga akhirnya delapan orang ditangkap dan dijadikan tersangka.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan kedua pada Senin 1 Juli 2024, kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar sejak 2016 silam.
“Pemohon Pegi tidak pernah diperiksa oleh termohon Polda Jabar pada proses penyelidikan sejak tahun 2016 sampai dengan pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” kata salah satu penasihat hukum Pegi.
Ia menyebut, penetapan tersangka baru diketahui Pegi usai dilakukan penangkapan dirinya oleh Polda Jabar pada Mei 2024 lalu.
“Penetapkan tersangka atas diri pemohon baru diketahui pemohon pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat perintah pengkapan yang dikeluarkan termohon pada 21 Mei 2024,” jelasnya.
Kuasa hukum Pegi juga menegaskan kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Lebih lanjut, ia menyebut identitas Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong yang terdapat dalam surat DPO sangat tidak cocok.
Bahkan jika dilihat dari ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi atau Perong yang sebelumnya di rilis Polda Jabar sangat berbeda jauh dengan sosok Pegi Setiawan.
Ia pun menyebut penangkapan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) adalah keliru dan sewenang-wenang. []
Tinggalkan Balasan