Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 8 orang warga negara asing (WNA) diamankan petugas imigrasi Jakarta Selatan karena diduga melanggar izin tinggal. Mereka diduga melakukan pemalsuan uang dolar Amerika Serikat di sebuah kamar apartemen.

Kedelapan WNA tersebut terdiri dari 6 orang berkewarganegaraan Kamerun, 1 WN Kongo, dan 1 WN Tanzania. Mereka diamankan di kamar apartemen, Jumat (5/7/2024).

“Diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa dan izin tinggal yang diberikan, dengan ditemukannya peralatan dan bahan baku pembuatan mata uang dolar Amerika (USD) palsu di dalam kamar apartemen yang bersangkutan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Penangkapan mereka bermula dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen keimigrasian yang memperoleh informasi adanya warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Petugas imigrasi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan adanya pengubahan alamat tanpa melaporkan kepada keimigrasian. Bahkan 5 WNA di antaranya itu tak dapat menunjukkan paspor saat pemeriksaan.

Pada saat pemeriksaan, petugas Imigrasi Jaksel juga menemukan enam lembar pecahan 100 USD serta perangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk pembuatan uang palsu. Uang tersebut kemudian diamankan bersama 4 WNA dalam kamar apartemen.

“Sampai saat ini petugas intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bekerja sama dengan jajaran kepolisian sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alat bukti yang ada untuk dapat dilanjutkan ke proses pidana atau tidaknya,” tambah Andika.

Delapan WNA yang ditangkap diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan melanggar Pasal 122 huruf a, Pasal 71 huruf a jo. 116, dan Pasal 71 huruf b jo. 116 UU Keimigrasian Tahun 2011.