Simalungun, ERANASIONAL.COM – Satuan anggota Polres Simalungun mengerebek sebuah rumah di Kampung Narkoba Huta I Nagori Pematang Kerasaan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Dari lokasi tersebut ditemukan delapan paket plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2.65 gram, uang sebesar Rp100.000 dan satu unit HP.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (7/7/2024) tim telah mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi, yaitu Jamaluddin (27) dan Deni Irawan (30), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan.

Selanjutnya, Polres Simalungun mengembangkan jaringan atas, menyita barang bukti, dan memproses tersangka.

Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane menyatakan bahwa Gerakan Kampung Narkoba akan terus dilaksanakan dengan kerjasama masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

Pihaknya lanjut dia akan terus berupaya untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun dengan melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kami yakin dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba secara signifikan,” ujarnya.

Menurutnya, kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

“Dengan adanya informasi dari masyarakat, kami dapat bergerak lebih cepat dan efektif dalam memberantas narkoba,” tambahnya.

Dua tersangka yang diamankan, Jamaluddin dan Deni Irawan, saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Barang bukti yang ditemukan juga akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang akan dijalankan terhadap kedua tersangka.