Petugas turut mengamankan enam senjata tajam yang terdiri dari satu pedang, lima celurit berukuran besar, satu busur panah, dan enam anak panah.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim patroli mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya sekelompok remaja yang diduga akan melakukan tawuran.

Kemudian, tawuran kedua terjadi di Jalan Binas Rasih, Bambu Larangan, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (7/7) sekitar pukul 04.30 WIB.

Sebanyak tujuh remaja ditangkap oleh tim patroli, dengan barang bukti satu buah corbek dan satu celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Menurut Agung Julianto, aksi tawuran ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian serta cedera bagi para pelakunya maupun masyarakat sekitar.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan patroli dan memperketat pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan tawuran. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian agar kami dapat bertindak lebih cepat dan tepat,” katanya.

Dari dua aksi tawuran itu, para remaja langsung dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga akan memanggil orang tua para remaja untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak negatif dari aksi tawuran.