“Setelah disetubuhi, korban kemudian diantar pelaku pulang ke rumah temannya inisial D,” ujarnya.
Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Kini, keempat pelaku diamankan di Mapolres Gresik. “Sekarang para pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik,” tandasnya.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian pakaian pelaku dan korban, telepon genggam.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan