Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang kakek (77) yang juga residivis diamankan saat transaksi narkoba bersama rekannya H (45).

Kali ini, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Malvino E Yusticia meringkus saat hendak bertransaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan Jalan Cicayur 1, RT.1./RW.2., Desa Pagedangan, Tangerang Kabupaten, Provinsi Banten pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada dua orang yang diamankan yakni AS (77) dan H (45). Hasil interogasi, kedua tersangka ternyata bukan kali pertama ditangkap atas kasus peredaran narkoba.

Hal itu diungkap Ade Ary Syam berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik. Bahkan, kata Ade Ary salah satu tersangka sudah menyandang predikat kakek-kakek.

“Dua-duanya pernah dihukum tiga kali untuk peristiwa pidana yang sama. Mereka adalah residivis yang pernah dihukum peristiwa yang sama kemudian salah satu tersangka (AS) usia 77 tahun sudah punya cucu atau kakek-kakek,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Ade Ary mengatakan, penyidik turut menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam bungkus teh cina. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 20 bungkus.

“Ada pada mereka berdua 20 bungkus narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus Chinese tea atau teh Cina. Perkiraan satu bungkus itu berat kotornya sekitar 1 kilogram,” ucap dia.

Terkait hal ini, Ade Ary mengatakan penyidik masih terus menggali keterangan kedua tersangka untuk mengungkap jaringan secara tuntas. Tak dipungkiri, ada pihak lain yang diduga menyuplai barang-barang haram tersebut.

“Ini masih didalami terus sama penyidik. Mohon waktu karena apa yang disampaikan tersangka belum tentu juga benar harus dikonfirmasi dengan data lainnya alat bukti lainnya,” ujar dia.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, sindikat ini terbongkar berkat kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat. Donald mengatakan, penyidik menelusuri selama kurang lebih satu minggu informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kita tindaklanjuti informasi dari masyarakat,” pungkas dia.