Kantor Dinas PUPR Kalimantan Tengah.

KALIMANTAN TENGAH | Tahun Anggaran 2017, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) pemerintah provinsi Kalimantan tengah Mengalokasikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp323.324.546.515,00, dengan s.d. 31 Desember 2017 sebesar Rp300.428.428.592,00 atau 92,92% dari anggaran.

Riview dokumen dan pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK-RI provinsi Kalimantan tengah  di tahun 2018, atas 11 paket pekerjaan senilai Rp121.208.176.000,00, diketahui terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp7.840.912.949,55 dan denda keterlambatan sebesar Rp961.350.541,81,
Salah satu nya ada lah Pekerjaan peningkatan Jalan Kalampangan – Pelabuhan Tanjung Pinang merupakan pengaspalan, timbunan dan galian.

Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Adipatria Dharma. Surat Perjanjian Nomor 003/KTRK-BM/PUPR/2017 tanggal 10 April 2017, nilai sebesar Rp21.630.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 240 kalender, terhitung sejak tanggal 10 April 2017 sampai 5 Desember 2017. Kontrak perubahan dengan Addendum Kontrak Nomor 128/ADD-BM/DPUPR/2017 2 Agustus 2017, yaitu terkait dengan perubahan tambahnya pekerjaan galian dan . pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan 100%, dan telah dilakukan pelunasan sebesar Rp21.630.000.000,00

Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Tim BPK bersama dengan PPTK, pengawas dan pelaksana kegiatan, diketahui terdapat kekurangan volume Rp1.087.267.316,94 (Rp1.077.205.721,83+Rp10.061.595,11) pada timbunan dari sumber galian dan pekerjaan galian.

Menulusur dari hasil temuan tersebut team Eranasional.com mencoba menkonfirmasi melalui surat nomor: 2021/SKF/ERA/03/20213 perihal kejelasan serta konfirmasi temuan tersebut.

Atas surat konfirmasi Eranasional.com tersebut, Kadis PUPR Salahudin melalui Kabid Bina marga provinsi Kalimantan tengah Akhmad Elpiansyah memberikan penjelasan melalui balasan surat tertanggal 22 Maret 2021. Dengan no 620/BM-III/2021/080.

Surat balasan Dinas PUPR Kalimantan Tengah. (Dokpri)

Bahwa PUPR menganggap temuan dari pihak Auditor BPK RI perwakilan provinsi Kalimantan tengah itu berdasarkan perhitungan dari tebal, lebar dan panjang dalam gambar rencana saja, jadi tidak berdasarkan volume yang terpasang dilapangan, sehingga kelebihan volume/ukuran dari gambar rencana tidak dihitung oleh Auditor BPK-RI pada saat pemeriksaan itu.

Sedangkan yang kurang dari volume/ukuran gambar rencana dihitung sebagai kelebihan pembayaran. Dan atas hasil temuan kelebihan pembayaran tersebut pihak PUPR provinis Kalimantan tengah menjelaskan sudah ditindak lanjuti dengan penyetoran ke kas daerah oleh kontraktor PT.Adipatria Dharma Palangkaraya pertama tertanggal 11 Mei 2018 senilai Rp.543.633.658,47, dan kedua tertanggal 06 Juli 2018 senilai Rp.543.633.658,47,-

Penulis : Achmad F