Makassar, ERANASIONAL.COM – Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar mendadak viral di media sosial (Medsos).

Penyebabnya karena masjid yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar itu, hendak dijual oleh pemilik lahan.

Viralnya postingan tersebut membuat pemilik tanah yang bernama Hilda Rahman memberi penjelasan.

“Saya yang punya dua tanah tanah, tanah yang ada masjid dengan tanah kosong di belakang masjid, dua-dua itu saya punya,” tegas Hilda, Senin 15 Juli 2024.

Kata Hilda, di lokasi tersebut terdapat dua sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid.

“Itu bukan miliknya warisan, bukan pemberian orang tua. Kasihan orang tua tidak ada. Warisan itu saya yang kasih nama orang tua. Saya pribadi punya, tanah masjid juga punya saya,” terang Hilda.

Hilda mengaku sebenarnya sudah lama ingin menjual lahannya tersebut.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa masjid tersebut belakangan ini viral karena hendak dijual.

“Sebenarnya sudah lama, karena sudah lama sekali mau dijual. saya tidak ngerti kenapa viralnya baru sekarang. Tadi Pak Lurah telepon saya, kalau ada apa-apa suruh ke Pak Lurah saja. Karena kita ini di Jakarta, tidak tahu apa-apa iyang terjadi di Makassar,” katanya.

Hilda tidak memberi penjelasan lanjutan alasan menjual lahan masjid tersebut.

Dia hanya mengatakan berhak atas lahan tersebut karena merupakan lahan milik pribadi.

“Itu milik saya sendiri, mau jual, mau apa, kan, terserah yang punya toh. Kalau ditanya dijual kenapa, alasannya terlalu detail kalau mau dijelaskan,” pungkasnya. []