Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan memasang barikade larangan berjualan bertuliskan “Dilarang Berjualan/Berdagang di Area Alun-Alun Kota Pekalongan”.

Larangan ini sesuai dengan kebijakan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

“Adanya pemasangan papan imbauan ini untuk mengedukasi masyarakat dan pedagang kaki lima, supaya mematuhi aturan agar tidak berjualan di lokasi yang tak boleh digunakan untuk jualan,” terang Sekretaris Satpol-P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi, Senin, 22 Juli 2022.

Amaryadi berharap dengan adanya papan edukasi ini para pedagang kaki lima semakin tertib, sehingga Alun-alun Kota Pekalongan semakin tertata dan nyaman untuk para pengunjung.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sugeng Haryadi menjelaskan, pemasangan papan peringatan sudah dilakukan sejak lama sesuai regulasi.

Bahwa kawasan Alun-alun Kota Pekalongan ini harus steril sesuai Perwal 29 dan diubah menjadi Perwal nomor 35 tahun 2022.

“Awalnya diperbolehkan, namun setelah renovasi sisi kanan harus steril. Karena kondisi Pasar Sugihwaras yang sepi, banyak keluhan pedagang dan kehabisan modal. 2 tahun ini, tiap jelang lebaran mulai puasa oleh Wali Kota Pekalongan diperbolehkan mremo di alun-alun,” bebernya.

Karena relokasi tidak semua pedagang tertampung, ada yang jualan di trotoar ex pendopo dan di depan Masjid Jami’ jadi Satpol melakukan penjagaan untuk menjaga situasi tribuntramas.

“Para pedagang telah beberapa kali audiensi dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan DPRD agar diberi kesempatan bisa berdagang di alun-alun, tetapi tidak diizinkan,” terangnya.

Intinya, lanjut dia, untuk pemasangan papan peringatan belum untuk menghalau berjualan tetapi agar pedagang tak meninggalkan lapak di pedestrian alun-alun dan menjaga kebersihannya. (em-aha)