Jakarta, ERANASIONAL.COM – Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). MRP jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) . Penetapan tersangka itu telah dilakukan serangkaian proses, termasuk gelar perkara.
“Penetapan tersangka MRP telah dilakukan melalui hasil gelar perkara,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, dikutip dari Medcom, Rabu (23/7/2024).
MRP telah berstatus tersangka pada Kamis, 18 Juli 2024. MRP merupakan pengawas di Lapas Cebongan sehingga memiliki peluang untuk melakukan tindakan tersebut yang terjadi pada medio 2022-2023 itu.
“Beliau (MRP) dulu punya peranan di dalam kegiatan pengawasan, kayak pelatihan di situ. Intinya peran jabatan beliau di situ sangat penting,” jelasnya.
Kendati MRP berstatus tersangka, Polresta Sleman tidak menahannya. MRP akan dipanggil apabila kepolisian memerlukan keterangan tambahan.
“Kan prosesnya penetapan tersangka secara administrasi, habis itu kami panggil dia datang, baru diperiksa sebagai tersangka. Baru nanti kami gelarkan apakah ditahan apa enggak,” ungkapnya.
Sementara Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, semestinya penyidik Polresta Sleman menahan tersangka MRP. Ia menilai perlakuan tidak menahan tersangka terkesan tebang pilih.
“Jangan ada kesan bahwa penegakan hukum atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan ini terkesan tebang pilih yakni tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Karena tersangka M merupakan pejabat sehingga belum perlu ditahan sementara tersangka kasus maling ayam langsung ditahan oleh pihak polisi,” katanya.
Baharuddin menilai dengan belum menahan tersangka MRP oleh penyidik Polresta Sleman merupakan salah satu upaya pelunakan perlakuan dari Polresta Sleman. Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan itu.
“Ini menjadi pertanyaan. Kenapa tersangka M belum ditahan. Padahal untuk tersangka kasus maling ayam saja langsung ditahan, misalnya,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan