Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Untuk mengurangi sampah yang overload di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bekerjasama dengan Kemitraan Indonesia bakal membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

TPST ini dibangun di Jalan Raya Simbang Wetan (sebelah Bank Sampah Induk), Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan diatas lahan seluas 900 meter persegi.

Pembangunan TPST tersebut dimulai dengan ditandai peletakan batu pertama oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, didampingi Direktur Program Tata Kelola Berkelanjutan Perubahan Iklim Kemitraan Indonesia, Eka Melisa, Senin, 22 Juli 2024.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan Groundbreaking pembangunan TPST Kota Pekalongan yang dibantu oleh Kemitraan Indonesia. Hal ini bisa menjadi solusi jangka pendek dalam mengurangi sampah yang menumpuk di TPA Degayu Kota Pekalongan,” kata Aaf, sapaan akrab Wali Kota.

Pihaknya berharap, keberadaan TPST Kuripan Kertoharjo ini bisa dimaksimalkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat untuk mulai menggiatkan pemilahan sampah dari rumah.

“Selain itu, bisa disinergikan dengan program-program penanganan sampah yang sudah digalakkan sebelumnya seperti Omah Pilah Sampah Mandiri dan Berekonomi (OOPS MAMI), Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS-3R), bank sampah, dan sebagainya” ujarnya.

TPST ini juga diharapkan bisa membantu menyelesaikan persoalan sampah di Kota Pekalongan. Mengingat, masih ada timbunan-timbunan sampah yang  diakibatkan dari ulah sejumlah oknum yang membuang sampah sembarangan seperti di pinggir jalan, bantaran sungai, dan sebagainya.

“Kalau sudah ada TPST, sampah-sampah itu bisa ditampung disini dan diolah dengan baik. TPST ini juga nantinya mampu mengolah sampah dengan kapasitas 5-10 ton per harinya,” terang Aaf.

Adapun problem dalam pembangunan TPST atau TPS-3R biasanya ditolak warga, karena mereka menganggapnya disitu tempat pembuangan bukan pengolahan sampah. Dari Dinperpa juga menargetkan agar pengolahan sampah disini tidak menimbulkan bau tak sedap yang bisa mempengaruhi mobilitas warga.

“Kami berharap kepada masyarakat, jika ada pembangunan TPST maupun TPS-3R semacam ini bisa menerimanya dan jangan terburu-buru menolak program penanganan sampah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Program Tata Kelola Berkelanjutan Perubahan Iklim pada Kemitraan Indonesia, Eka Melisa menyebutkan, total biaya pembangunan tahap I TPST ini diperkirakan mencapai Rp2,8 Milliar.

Adapun tahap I pembangunannya meliputi bangunan TPST, pengadaan kelengkapan mesin, dan sebagainya.

“Pembangunan TPST ini merupakan intervensi dari program Adaptation Fund yang didalamnya ada 3 komponen ini, yakni Melindungi-Membertahankan-Melestarikan (3M) Menuju Ketahan Iklim. TPST ini implementasi dari sisi komponen ketiga, yaitu Melestarikan,” ujar Eka.

Eka berharap, pembangunan TPST ini diharapkan bukan semata-mata hanya proyek fisik, tetapi lebih kepada simbol komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas adaptasi dan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim sekaligus mendorong keberlanjutan TPST ini melalui ekonomi sirkular.

Dengan adanya TPST ini, tidak hanya memberikan solusi konkret dalam ekonomi sirkular melalui pengolahan sampah, juga akan membuka peluang untuk menerapkan teknologi yang adaptif dan inovatif dalam proses pengolahan limbah secara efisien dan ramah lingkungan.

“Kami menargetkan, pembangunan ini bisa selesai tiga 3 bulan. Jika sudah selesai dibangun, mari bisa manfaatkan dan pelihara TPST ini sebagai wujud kebanggaan atas upaya bersama dalam menjaga keberlangsungan hidup melalui implementasi ekonomi sirkular sekaligus menjadikan Kota Pekalongan sebagai kota yang berketahanan iklim,” harapnya.

Hal sama diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, TPST Kuripan Kertoharjo ini menjadi TPST pertama yang dibangun di Kota Pekalongan, dimana sebelumnya sudah ada TPST berskala kecil yang disebut dengan TPS-3R.

Meski TPST yang dibangun ini berskala mini, tetapi luasnya mencapai 3 kali lipat dari TPS-3R yang sudah ada sebelumnya.

“Kalau dilihat dari standar TPST, seharusnya luas 20.000 meter persegi atau 2 hektar. Kendati demikian, dari segi kelengkapan dan kapasitas mesin pengolahannya sudah memenuhi standar sebagai TPST,” ujarnya.

Ia menambahkan, mesin-mesin ini akan melakukan pemilahan sampah organik maupun anorganik. Melalui ikhtiar ini, pihaknya berupaya mengolah sampah yang ada supaya tidak menimbulkan bau dan bisa sedikit mungkin residu yang dihasilkan. (em-aha)