Depok, ERANASIONAL.COM – Pencabulan terjadi pada kakak beradik berusia 6 dan 2 tahun. Pencabulan dilakukan oleh pria yang berprofesi sebagai marbot masjid di kawasan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Meskipun demikian, polisi belum menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.

Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Made Budi membenarkan adanya laporan soal rudapaksa yang sempat viral di media sosial tersebut.

“Benar ada tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Made dikutip dari Tempo, Rabu (24/7/2024).

Made menceritakan, laporan itu bermula dari kecurigaan orang tua korban ketika anaknya yang berusia 6 tahun mengigau pada Rabu malam, 17 Juli 2024. Korban mengigau berteriak minta tolong.

“Lalu pada Hari Kamis, 18 Juli 2024 sekitar jam 16.00 WOB pelapor dan anak korban datang ke rumah tante korban karena curiga korban mengigau. Kemudian tantenya menanyakan ke koran dan akhirnya dia mau bercerita jika sebelumnya sudah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor sebanyak 2 kali dan bergantian dengan adiknya,” jelas Made.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Made, terlapor melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pada Senin, 15 Juli 2024 dan Selasa, 16 Juli 2024.

Terlapor, menurut keterangan itu, memaksa dan mengancam korban agar tak berteriak.

“Karena jika teriak ibunya akan dibunuh, leher akan dipotong, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit bagian kemaluan,” kata Made.