Bekasi, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 58 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perjudian sabung ayam.

Penetapan tersangka ini buntut dari penggerebekan di lokasi perjudian kawasan Jatimekar, Bekasi, beberapa waktu lalu.

“Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan akhirnya bisa diungkap dan diamankan beberapa orang dari lokasi akhirnya ditetapkan ada 58 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2024).

Dari 58 orang yang ditetapkan tersangka, Ade menambahkan, 20 orang dilakukan penahanan oleh polisi dan dinilai melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sementara 38 orang lainnya tak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor. “Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun,” ucap dia.

Ade mengatakan judi sabung ayam ini bertarif Rp 300 ribu untuk satu pemain. Aktivitas judi sabung ayam ini diadakan sebanyak 4 kali dalam sepekan.

“Orang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu Rp 300 ribu per ayam, kemudian 10 persen keuntungan setiap pertaruhan itu harus disetorkan ke bandar, bagi penonton yang mau masuk itu dikenakan tiket Rp 50 ribu,” kata dia.

“Silahkan bagi masyarakat yang mendapatkan informasi ada tindak pidana sejenis ataupun tindak pidana lainnya silahkan bisa melapor melalui 110 silahkan,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek judi sabung ayam di Jatimekar, Bekasi, Minggu (21/7/2024). Sebanyak 70 orang diamankan terdiri dari pelaku judi hingga penyelenggara judi.

Dalam video yang diterima, puluhan orang lari terbirit-birit saat polisi menggerebek lokasi perjudian yang ditutupi dengan seng tersebut. Di lokasi juga polisi menemukan sejumlah area tempat ayam dilaga. Tempat itu sangat tertutup rapat.