Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengatur jumlah akun sosial media kontestan pilkada 2024.

Dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform medis sosial maksimal 20 akun.

“Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ujar anggota KPU RI, August Mellaz dalam forum uji publik PKPU pilkada 2024, di gedung KPU RI Jakarta Pusat, Jumat 2 Agustus 2024.

Kata Mellaz penerapan jumlah akun medsos itu sudah diterapkan di Pemilu 2024 lalu.

“Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu,” jelasnya.

Sementara untuk pelaksanaan debat, KPU akan mengusulkan sebanyak tiga kali.

Debat diselenggarakan di daerah tempat para kontestan Pilkada memperebutkan kursi kepala daerah.

“Debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” ujar Mellaz.

Dia menjelaskan pelaksanaan kampanye Pilkada serentak ini akan berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Kemudian masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024. []