AS menjawab bahwa IN sedang sibuk bekerja, sehingga tak bisa mengabari keluarganya.

“Jawabannya sedang ada kerjaan, ada manggung, ada job dan lain sebagainya, sehingga tidak bisa komunikasi dengan keluarganya,” kata Kusworo.

Baru pada tanggal 28 Juli, keluarga mendapat kabar dari salah satu warga bahwa IN sudah meninggal, diduga dibunuh suami sirinya AS dan beberapa kawannya. Berbekal info tersebut, keluarga IN pun membuat laporan ke Polsek Pacet, sehingga ditindaklanjuti bersama Polresta Bandung.

Hasil dari penelusuran polisi, ada empat tersangka dalam kasus ini. Selain, tersangka utama AS yang menyembelih leher IN, tersangka lainnya adalah AG (22) berperan memegangi kaki korban, US (30) membekap mulut korban, serta AK (21) yang berperan menggali kubur korban.

Aksi itu dilakukan di kediaman AS di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung. AS kabur usai melakukan pembunuhan itu.

“Tersangka semenjak kejadian bulan Januari 2024 tersebut, langsung lari ke Bogor. Sebelumnya, korban dikubur di daerah tersebut oleh tersangka dan teman-temannya,” ujar Kusworo.

Atas tindakannya itu, para tersangka terancam dibui seumur hidup. Mereka dijerat Pasal berlapis yaitu, Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 170 ayat (3), serta Pasal 55 ayat 1 poin 1e KUHPindana. Ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun.