Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan sita eksekusi di lahan berdirinya West Pont Apartemen, Jalan Gang Macac 4 RT10/01, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).

Nampak beberapa orang petugas Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat melakukan pengukuran dan proses dokumentasi di sekitar apartemen West Point.

Juru sita PN Jakarta Barat, Sasongko Hariyadi mengatakan, pihaknya melakukan sita eksekusi berdasarkan penetapan nomor 62/Pdt.Eks/2022/PN.Jkt.Brt.Jo Nomor91/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt.

Dari surat penetapan yang diterima tertulis jika tanah yang bersengketa seluar 2.740 meter persegi. Lebih lanjut Sasongko mengatan kegiatan sita eksekusi melipui pencatatan lokasi obyek eksekusi, termasuk mencatat batas batas obyek tersebut, mulai dari kanan ke kiri, depan dan belakang. Termasuk obyek apa yang berdiri di atas lahanya tersebut.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan kelanjutan dari penetapan PN Jakarta Barat terkait sengketa tanah,” kata dia kepada wartawan di lokasi.

Sasongko mengatakan, setelah melakukan pencatatan obyek eksekusi, pihaknya akan membuat surat tembusan ke Badan Pertanahan Kota Jakarta Barat dan juga Kelurahan Duri Kepa.

“Kenapa surat sita eksekusi ini harus ditembuskan ke kedua instansi tersebut, karena sebagai pemberitahuan bahwa di lokasi tersebut masih dalam proses eksekusi, sehingga tidak bisa diperjualbelikan,” ungkap dia.

Sementara itu Geoffrey Nanulaitta, Pande Sitorus, dan Pantur Hutauruk, dari “GEOFF & PARTNERS” Law Firm selaku kuasa hukum dari Pemohon Eksekusi atas nama Angelina mengatakan, kasus ini bermula dari dibatalkan proses jual beli oleh saudari Angelina kepada PT Multi Artha Griya. Namun pada kenyataanya bangunan yang belum dijual tersebut malah dibangun sebuah apartemen.

Namun pada kenyataanya bangunan yang belum dijual tersebut malah dibangun sebuah apartemen. Atas dasar itulah Angelina melalui GEOFF Law Firm melayangkan gugataan terhadap PT Multi Artha Griya, kemudian Eliwaty Tjitra serta Kantor Pertanahan Kota.

“Setelah melalui beberapa tahapan akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan salah satunya yakni menyatakan penggugat dalam hal ini Ibu Angelina sebagai pemilik dan pemegang hak Setifikat Hak Guna Bagunan Nomor 7592 atas sebidang tanah dang bangunan yang berdiri diatasnya 2.740 meter persegi. Kemudian MA juga telah menyatakan tergugata terbukati melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Pande.

Kemudian, menghukum tergugat ataupun pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah perkara.

“Didasarkan adanya Putusan yang telah Inkracht (berkekuatan hukum tetap), klien kami Ibu Angelina dinyatakan sebagai pemilik dan yang berhak atas bidang tanah dimana bangunan apartemen West Point berdiri. Kemudian meminta tergugat untuk segera mengosongkan lahan tersebut,” ucap Pande.