Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya tersangka AF di daerah Melong, Cimahi Selatan, pada Minggu (4/8/2024). Dari tangan AF polisi menemukan 18,79 gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan nominal keseluruhan barang terlarang yang diamankan ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
“Apabila kita nominalkan dengan rupiah, yaitu sebesar Rp 1 miliar,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Tri menyebut ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.
Ketiganya terancam dibui paling lama 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” ucap Tri.
Tinggalkan Balasan