Jakarta, ERANASIONAL.COMĀ  – CZ, 61 warga negara asing (WNA) asal china ditangkap setelah kedapatan nekat memalsukan dokumen kewarganegarannya. Pemalsuan ini dilakukan untuk bisa menikahi JA warga negara Indonesia (WNI).

Pemalsuan ini terbongkar saat tengah mengurus kewarganegaraan Indonesia itu berhasil dibongkar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Keduanya harus mendekam di tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan, awalnya JA bertemu deng CZ di Belanda saat sedang liburan. Dari pertemuan tersebut, CZ yang berprofesi sebagai chef, langsung suka dengan JA.

Singkatnya CZ dan JA pun berpacaran di negeri Belanda tersebut dan berkomitmen untuk membina rumah tangga. Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal China sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.

Akhirnya JA mengajak CZ untuk ke Indonesia dalam melakukan pernikahan.
Agar tidak ada kesulitan mengurus ini dan itu, CZ pun memalsukan kewarganegaraannya menjadi Indonesia.

Dengan dibantu seorang wanita berinisial SS, WNA asal China itu pun berhasil mendapatkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran palsu.

Singkat cerita, CZ bersama JA dan SS, mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk mengajukan pembuatan paspor Indonesia melalui layanan prioritas. Alasannya, CZ merupakan lansia penyandang tunawicara.

“CZ didampingi operempuan warga negara Indonesia dengan inisial JA dan SS. Di mana mereka secara bersama-sama mengajukan permohonan layanan paspor melalui layanan prioritas,” kata Andika di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Namun setelah petugas imigrasi memeriksa dengan teliti persyaratan pengajuan paspor, seperti KTP, KK, dan Akta Lahir, ternyata dokumen kependudukan tersebut palsu.

“Dokumen kartu keluarga dan yang lain di mana didapat yaitu data yang keluar adalah nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen,” terang Andika.

Atas dasar itu, petugas Imigrasi Jakpus pun langsung mengamankan ketiganya untuk dimintai keterangan.

Kepada petugas CZ mengaku mendapatkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran Indonesia palsu tersebut dari seseorang yang dia kenal melalui Facebook.

Atas perbuatannya, ketiganya diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain,” tutup Andika.

Sebelumnya diberitakan, satu Warga Negara Asing (WNA) dan Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap petugas Imigrasi Kelaa I Non TPI Jakarta Pusat karena terbukti dokumen kependudukan, Rabu 7 Agustus 2024.

ā€œKetiganya terbukti memalsukan dokumen kependudukan. WNA ini berasal dari negara China,ā€ ucap Kakanwilkumham DKI, Andika DWI Prasetya saat memberikan keterangan di kantor Kakanim Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Andika mengatakan terbongkarnya pemalsuan ini berkula saat adanya permohonan pembuatan paspor Indonesia dari WNA berinisial CZ. Diketahui WNA tersebut ditemani JA yang akan dijadikan istrinya.

ā€œTerbongkarnya kasus ini saat adanya berkas permohonan pembuatan paspor Indonesia,ā€ ucap Andika.