Jakarta, ERANASIONAL.COM – Viral di media sosial pembeli dikenakan biaya tambahan oleh operator SPBU di Denpasar, Bali. Saat itu konsumen itu membeli Pertamax seharga Rp 100.000 namun hanya diisi Rp 95.000 atau dipungut biaya admin sebesar Rp 5.000.

Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @romansasopirtruck konsumen sempat protes dengan pungutan tersebut. Dia mempertanyakan peraturan terkait pungutan atau yang disebut oleh petugas SPBU sebagai biaya admin itu.

Diprotes begitu, petugas SPBU tersebut menyebut aturan tersebut berlaku di SPBU lainnya dan meminta konsumen membuktikannya sendiri.

“Peraturannya mana, ada peraturan tertulis? Kasih lihat saya, kalau saya dikasih lihat saya bayar Rp 5.000,” kata pria dalam video viral dikutip Selasa (13/8/2024).

Pertamina Patra Niaga buka suara terkait adanya biaya admin saat konsumen membeli BBM ini. Diketahui kejadian pungli itu diketahui dilakukan oleh petugas SPBU swasta 54.80153 yang berada di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar pada Senin (12/8/2024).

Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi menjelaskan bahwa konsumen tersebut membeli BBM Pertamax dengan jeriken dan dikenakan biaya tambahan Rp5.000.

Ahad menjelaskan konsumen diperbolehkan untuk membeli BBM nonsubsidi menggunakan jeriken (kemasan) yang memiliki standar aman dan mencermati antrean pembeli lainnya.

“Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan,” jelasnya.

Sementara itu pengawas SPBU yang viral tersebut, Nyoman Sukirta meminta maaf atas kejadian tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya melalui tayangan video.