Makassar, ERANASIONAL.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar, memusnahkan barang bukti hasil penindakan periode Oktober 2023 hingga Maret 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Kepala KPPBC TMP B Makassar, Ade Irawan mengatakan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan itu berupa 1.863.060 batang rokok berbagai merk.

Kemudian 2.699,81 liter minuman mengandung etil alkohol, 293.000 gram tembakau iris dan 3.283 Pcs kosmetik dan obat-obatan.

“Total nilai barang yang dimusahkan diperkiraan sebesar Rp 3.918.874.800 (3,9 miliar) dan potensi kerugian negara sebesar Rp3 .046.994.014 (3,46 miliar,” jelas Ade Irawan saat pemusnahan barang bukti secara simbolis di kantornya, Rabu 14 Agustus 2024 pagi.

Ade menambahkan, selan barang bukti dimusnahkan juga terdapat barang kena Cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sehingga tidak dilakukan penyidikan. Totalnya sebesar Rp 604 juta.

“Barang bukti yang dimusnahkan, telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan selanjutnya telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ucap Ade.

Barang yang dimusnahkan ini kata Ade, berasal dari adanya pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai di lingkup wilayah Pengawasan KPPBC TMP B Makassar.

“Pemusnahan ini, merupakan wujud nyata dan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal,”bebernya.

“Khususnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif, ” sambung Ade.

Pemusnahan barang ilegal ini merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan Instansi pemerintah lainnya.

“Sinergitas ini iharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai. Sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan secara simbolis di Kantor PPBC TMP B Makassar, Rabu 14 Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu barang kena Cukai hasil tembakau illegal, barang kena Cukai minuman mengandung Etil Akohol dan barang lain hasil penindakan di bidang Kepabeanan berupa kosmetik dan obat-obatan. []