Jakarta, ERANASIONAL.COM – Proses penerbitan paspor di Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU (OKU), Sumatra Selatan Kelas II Non-TPI Muara Enim diperketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan terhadap kasus TPPO,” kata Kepala UKK Imigrasi OKU, Ardi Widodo dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2024).
Dia mengatakan, pengawasan ketat ini perlu dilakukan khususnya bagi pemohon yang berniat bekerja ke luar negeri.
Setiap permohonan paspor dengan tujuan kerja luar negeri harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, lembaga penyalur tenaga kerja, dan BP2MI.
“Prosedur ketat ini untuk menangkal terjadinya kasus TPPO dengan menerapkan prosedur verifikasi yang mendalam,” ujarnya.
Sebelumnya, Salah satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus lowongan kerja di Kamboja, MR, mengaku adanya bantuan dari pihak agen atau calo di kantor Imigrasi Tangerang dalam pembuatan paspor. Sehingga mereka lolos dan dengan mudah mendapatkan paspor.
“Sesampainya di Imigrasi Tangerang, kami dijemput dua orang, salah satunya dari agen perjalanan itu. Kemudian kami diarahkan saat ditanya diminta menjawab keperluannya jalan-jalan bukan untuk kerja,” kata MR kepada Eranasional, Senin (12/8/2024).
MR mengaku dia tak mengikuti prosedur pada umumnya seperti antri dan cek berkas di loket. Begitu tiba, MR langsung masuk ke ruang foto dan hanya ditanya negara tujuannya.
“Enggak ada berkas-berkas asli seperti KK dan KTP aslinya yang diminta sama mereka. Kami juga tidak antri diloket, tapi langsung masuk,” ucap dia.
Tinggalkan Balasan