Makassar, ERANASIONAL.COM – Polisi tangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang pemulung bernama Bahar, di Jalan Arif Rate, Makassar Selasa 20 Agustus 2024, pukul 04.00 subuh.
Pria bernama Muh Amin (22) itu, ditangkap aparat kepolisian di Jalan Domba, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Rabu 21 Agustus 2024 dinihari.
Diketahui tabrakan itu, sempat viral di beberapa platform media sosial karena terekam kamera CCTV di TKP.
“Kurang dari 12 jam, Alhamdulillah pelaku bisa ditangkap dan dilakukan proses hukum. Korban sendiri sementara dirawat di RS Stella Maris akibat luka dibagian kepada dan punggung,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, Rabu 21 Agustus 2024.

Adapun barang bukti yang diamankan lanjut Najib, berupa satu unit motor NMAX milik pelaku.
Untuk mmenghilangkan jejak, pelaku mengubah warnah motornya dari warna putih ke hitam.
“Awalnya motor yang di gunakan pelaku tersebut berwarna putih, tetapi pelaku melepas stiker motornya dan diubah menjadi warna hitam,” beber Ngajib.
Kata Ngajib, tabrak lari itu berawal saat pelaku pulang dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), di Jalan Pasar Ikan Makasar sekira pukul 04.00 WITA.
Saat itu dia sendirian dengan mengendarai sepeda motor NMAX berwarna putih.
Pelaku melintas di Jalan Arif Rate. Pada saat melintas, pelaku menggunakan Handphone sambil mengendarai motor.
Sehingga tidak melihat korban di pinggir jalan dan menabraknya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan HP pada saat berkendara. Sehingga tidak melihat korban dan menabraknya dari arah belakang,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui mengubah warnah motornya dari warnah putih menjadi warnah hitam karena takut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengendarai sepeda motor atau pun mengemudi mobil, jangan sambil menggunakan Handphone dan jangan dibawah pengaruh alkohol,” imbuhnya.
Pelaku Amin mengaku dari dugem di THM Zona. Saat pulang, dia mengaku menggunakan Handphone sambil mengendarai sepeda motor, dan menabrak korban.
Awalnya, pelaku mengaku mau menolong korban, tapi karena panik dan takut jangan sampai ada orang keroyok, sehingga dia kabur.
“Saya takut dikeroyok. Saya kemudian melarikan diri. Awalnya sempat menelpon mama ingin menyerahkan diri ke Polsek. Tapi waktu itu masih takut. Saya ganti stiker motor, karena takut sama keluarga korban,“jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 311 Ayat (4) tentang Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. []
Tinggalkan Balasan