Makassar, ERANASIONAL.COM – Polda Sulsel berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar di Bank Mandiri Cabang Makassar.

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan modus pelaku yakni pemberian fasilitas kredit usaha kecil menengah oleh Bank Mandiri Cabang Kartini, Makassar kepada PT. Small Medium Interprice (SMP) (Usaha Kecil Menengah).

“Sebenarnya kasus ini sudah lama, yakni pada 2018 hingga 2019. Sampai saat ini status penanganan sudah penyidikan,” ujar Irjen Andi Rian di Mapolda Sulsel, Rabu 28 Agustus 2024.

“Terlapornya ada 3, inisial MM, RF dan RAM,” tambahnya.

Andi Rian menambahkan, sejauh ini ada beberapa alat bukti yang berhasil di sita, diantaranya uang tunai Rp 1,7 miliar, sejumlah kendaraan roda empat, dan sejumlah perangkat elektronik.

“Potensi kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 55 miliar,” jelasnya.

Modusnya kata Andi Rian yakni pelaku mengajukan permohonan pengajuan pencairan kredit tidak sesuai dengan persyaratan pencairan.

“Mereka menggunakan data fiktif, data ganda termasuk menaikkan nilai gaji pokok yang dilakukan oleh pelaku, kemudian tidak melalui proses analisis kredit. Ada prinsip aturan perkreditan tidak dilakukan oleh Bank. Jumlah platformnya itu sekitar Rp 120 miliar,” tutur Andi Rian.

Pencairan ditrasfer ke rekening koperasi, kemudian dipecah dan ditransfer lagi ke beberapa rekening pribadi calon tersangka.

“Sampai saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 154 orang, termasuk 11 orang dari pihak bank Mandiri. Kemudian pengurus koperasi ada 6 orang, pengelola koperasi 10 orang, dan anggota koperasi ada 120 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi.

Sementara itu yang menerima aliran dana ada tujuh orang juga sudah diperiksa.

“Status kasus ini sudah naik ke penyidikan. Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya,” []