Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dua pelaku pencurian data pribadi e-KTP di Wilayah Kota Bogor diamankan Polresta Bogor Kota.. Kedua pelaku itu yakni L dan MR.

Mereka bekerja di perusahaan telekomunikasi. Keduanya mencuri data pribadi e-KTP untuk memenuhi target penjualan SIM card.

“Pelaku melakukan hal tersebut untuk menutupi target penjualan SIM card sehingga mendapatkan fee dari perusahaan,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).

Kedua pelaku mampu menjual sebanyak empat ribu kartu SIM dalam waktu satu bulan.

“Apabila target itu tercapai mereka akan mendapat fee, perbulan dari satu orang pelaku itu mendapatkan Rp 25,6 juta rupiah,” tuturnya.

Demi mendapatkan komisi, kedua pelaku menyalahgunakan ribuan data pribadi warga Kota Bogor selama setahun belakangan ini. Modusnya mereka menggunakan aplikasi yang sudah diinstal di sejumlah HP.

“Kedua pelaku ini bekerja di PT Nusa Pro Telemedia Persada,” katanya.

Mereka kemudian memasukkan SIM Card perdana ke dalam HP tersebut dan melakukan registrasi. Data NIK dan KK untuk registrasi diambil dari aplikasi yang ada di HP tersebut.

“Memasukkan SIM card ke dalam HP kemudian mengklik aplikasi tersebut, sehingga keluar NIK yang akan di input ke dalam SIM card,” ucapnya.

“Kedua pelaku telah menyalahgunakan tiga ribu data pribadi milik warga Kota Bogor,” sambungnya.

Tak hanya itu, kata Teguh, ada 14 ribu NIK dari warga yang akan disalahgunakan.

“Tentunya penyalahgunaan data pribadi ini sangat berbahaya seperti prostitusi online, judi online, pinjaman online, dan penipuan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan subsider UU Perlindungan Data Pribadi, Pasal 94 juncto Pasal 77 UU RI Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU 23/2006, Tentang Adminduk subsider Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 UU RI 27/2022 tentang perlindungan data pribadi.

“Ancaman hukumannya untuk UU Kependudukan enam tahun penjara, untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara,” pungkasnya.