Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah kembali membuat kebijakan yang memberatkan para pekerja, yakni soal pensiun wajib bagi pekerja.

Kebijakan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang bertujuan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi pekerja di Indonesia.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, ketentuan mengenai iuran wajib untuk pensiunan pekerja sudah diatur dalam Pasal 189 UU P2SK.

Dalam pasal tersebut, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk dana pensiun pekerja, guna meningkatkan kesejahteraan mereka di masa tua.

“Dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujar Ogi, dikutip dari Kompas TV, Sabtu 7 September 2024.

Namun, ia menekankan bahwa sesuai dengan Ayat (6) Pasal 189, ketentuan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun masih memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum PP dapat diterbitkan sebagai aturan pelaksana.

Oleh sebab itu, OJK belum bisa merinci ketentuan terkait pungutan wajib tersebut, mengingat peraturan pelaksananya masih dalam proses pembahasan.

“Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun,” tutur Ogi.

Saat ini, para pekerja swasta maupun BUMN telah memiliki program jaminan hari tua seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.