Bulukumba, ERANASIONAL.COM – Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba menangkap seorang Pria Berinisial FR (44) tahun, pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Kejadian penganiayaan tersebut dialami oleh SR (10) tahun warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Korban SR saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rilau Ale.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu 8 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.

Pelaku FR juga adalah warga Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Sulsel. Diketahui FR merupakan paman korban SR sendiri dan bertetangga rumah dengan korban di Kecamatan Rilau Ale Bulukumba.

Pelaku ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba, pada Senin 9 September 2024 dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, lalu diserahkan ke unit PPA Polres Bulukumba guna proses penanganan selanjutnya.

Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar membenarkan tindak pidana tersebut dan saat ini sudah ditangani.

“Benar. Kami telah menerima laporan Polisi atas tindak pidana penganiayaan korban anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada senin 9 Sepetember kemarin,”ujar Akhmad Kahar, Selasa 10 September 2024.

Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan tangan dan menendang korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya, Terkait motif sementara, karena pelaku bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” beber Akhmad Kahar.

Akhmad Kahar juga menyampaikan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Kecamatan Rilau Ale mengunjungi korban dan mengecek kondisi korban.

“Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan,” bebernya.

Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Saat ini pelaku ditahan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. []