Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi menangkap bapak dan anak berinisial EH (58) dan EW (32)  usai melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial LN (46). Penganiayaan itu dipicu transaksi narkotika jenis sabu.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda. Dia megungkapkan peristiwa tersebut bermula ketika korban hendak memesan sabu dengan harga Rp 500 ribu. Akan tetapi, tiba-tiba korban batal membeli sabu tersebut. Hal itu membuat pelaku marah.

“Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku,” kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (18/9/2024).

LN kemudian bertemu dengan dua pelaku pada bulan Agustus 2024 silam di Jalan Mangga Besar. Kedua pelaku langsung menganiaya korban. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka memar pada bagian dagu, kepala belakang, dan bibir.

“Pelaku EH mengatakan ‘lu nipu gua ya’ sebelum memukul korban,” jelas dia.

LN lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Tak berselang terlalu lama, polisi menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda. Dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu,” pungkas dia.