Lampung, ERANASIONAL.COM – Kejahatan begal kali ini menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) asal kota Bandar Lampung saat sedang mengantar penumpang/
Korban bernama Arif Mulyadi (24) warga Jalan Yos Sudarso, Gang Bakau I Kampung Kunyit, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pelaku telah berhasil diamankan.
“Pelaku berinisial RS warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil diamankan di persembunyianya di Melinting Jabung, Lampung Timur, pada Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB,” ucap dia.
Nikolas menjelaskan peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) itu terjadi saat korban menerima pesanan ojek online melalui aplikasi pada Minggu (15/9/2024).
Korban kemudian menuju titik penjemputan yang telah ditentukan pelaku RS di Sinar Laut Bandar Lampung untuk meminta diantarkan ke Lampung Tengah.
“Sesampainya di Jalan Poncowati, tiba-tiba korban selaku pengemudi ojek online ditusuk oleh tersangka dari belakang menggunakan senjata tajam,” ucapnya.
“Pelaku dengan mudah mengambil secara paksa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BE 2572 AHE dan pelaku juga merampas paksa 1 unit handphone milik korban,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di pinggang dan dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan ke Polsek Terbanggi Besar pada Rabu (18/9/2024).
“Pada hari yang sama Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar melakukan penggrebekan di kontrakan yang diduga milik pelaku,” ungkapnya.
“Saat penggerebekan di kontrakan itu, kami berhasil menemukan motor korban, namun pelaku berhasil kabur,” tuturnya.
Nikolas melanjutkan petugas melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting Lampung Timur.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sehingga pelaku berhasil di lumpuhkan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah,” ujarnya.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, jaket yang digunakan saat kejadian, handphone merk Oppo warna biru milik korban, 2 unit handphone Nokia milik pelaku dan satu pisau jenis garpu serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan