Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan bagi warga Jakarta dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hari ini, Selasa 24 September 2024 terdapat beberapa lokasi SIM keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus SIM-nya yang habis hampir habis masa berlakunya.

Mengutip akun X resmi @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi dan Waktu Pelayanan:

Mengutip akun X resmi @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Perlu diperhatikan bahwa ada biaya tambahan yang harus dibayarkan, yaitu:

Biaya tes psikologi: Rp37.500
Biaya asuransi: Rp50.000

Total biaya yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 167.500, sedangkan untuk SIM C adalah Rp 162.500. []