Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Untuk menyamakan persepsi stakeholder terkait regulasi Pilkada pada tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan mengelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahudin saat ditemui di Hotel Santika usai kegiatan mengatakan, regulasi yang ada yaitu UU Pilkada, PKPU dan Perwal, sehingga diperlukan pemahaman bersama dan pencegahan pelanggaran pemilu.

“Kerawanan yang sering terjadi saat Pilkada di Kota Pekalongan, yaitu konflik antar peserta atau sengketa, politik uang dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Ketua Bawaslu, Selasa, 24 September 2024.

Lanjut Miftah, serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang keliru, seperti baliho yang saling menutupi calon peserta Pilkada yang bisa menyebabkan perseteruan antar kubu.

“Kami berharap, regulasi yang ada bisa dipahami bersama. Para stakeholder bisa menyampaikan dan menginstruksikan semuan jajarannya, supaya bisa mengacu dan mematuhi regulasi tahapan kampanye,” ujarnya.

Pada kesempatan kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bawaslu dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan terkait netralitas ASN.

“BKPSDM sebagai pemangku kebijakan ASN memiliki peran penting dalam menjaga netralitas ASN selama pemilu berlangsung,” kata Miftah.

Ia menambahkan, setelah penandatanganan, pihaknya langsung mengadakan rapat internal dengan BKPSDM. Koordinasi ini penting, karena Bawaslu telah mengidentifikasi potensi pelanggaran netralitas ASN yang mungkin terjadi selama tahapan kampanye.

Turut hadir pada kegiatan rakor teresebut diantaranya Kejaksaan, Kepolisian, TNI, OPD terkait, dan naradamping pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan. (em-aha)