Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah DKI Jakarta pada akhir pekan ini.

Mengutip akun media sosial @TMCPoldaMetro pada Minggu 29 September 2024, layanan ini akan beroperasi di dua lokasi: Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat memanfaatkan layanan ini di dua titik berbeda.

Lokasi pertama berada di Jakarta Timur, tepatnya di Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McDonald’s Duren Sawit.

Lokasi kedua terletak di Jakarta Barat, di Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya beroperasi setengah hari.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini dapat datang mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Mengingat waktu operasional yang terbatas, disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pemegang SIM A dan SIM C.

Bagi pemilik jenis SIM lainnya, proses perpanjangan tetap harus dilakukan di kantor Satpas.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pemohon wajib membawa beberapa dokumen, antara lain:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. SIM lama yang masih berlaku

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Terkait biaya perpanjangan, tarif yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.

Perlu diingat bahwa tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi. []