“Sedangkan yang tiga (orang lainnya) saat ini masih kita lakukan pendalaman. Tentunya terhadap yang lain nantinya akan kami dalami lebih lanjut,” sambungnya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan sejumlah pasal.
“Untuk pasalnya yang melakukan pengerusakan kita jerat Pasal 170 (KUHP) kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” jelas Wira.
Saat itu, kata Wira, polisi masih mengejar beberapa terduga pelaku lainnya.

Diskusi FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan dibubarkan paksa, Sabtu (28/9) pagi.
Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh, seperti Din Syamsudin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Said Didu, eks Danjen Kopassus Soenarko, Marwan Batubara, Rizal Fadhilah, selain Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti yang merupakan Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.
Orang-orang itu merangsek acara diskusi tersebut. Lalu, mereka juga merusak banner yang ada di mimbar diskusi.
Video pembubaran paksa ini viral di media sosial. Wira mengaku juga akan panggil perekam dan penyebar video tersebut untuk pendalaman.
Tinggalkan Balasan