Gowa, ERANASIONAL.COM – Timsus LION Unit Reskirm Polsek Manuju, Polres Gowa berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ternak (curnak), berinisial HN (49).

Kapolsek Manuju Ipda Ibnu Mas’ud membenarkan penangkapan maling ternak warga tersebut. Pelaku kata dia masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian ternak beberapa bulan yang lalu.

“Pasca korban BN melaporkan kejadian tersebut, dimana sapi Donggala miliknya sebanyak empat ekor yang di simpan di dalam petikemas/kontainer yang terletak dibekas pabrik pecah di dusun Bilampang, Desa Tanah Karaeng Kecamatan Manuju, kabupaten Gowa hilang,”ujar Ibnu, Minggu 29 September 2024.

Selama seminggu korban bersama masyarakat sekitar melakukan pencarian namun tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manuju.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidkan dan penyidikan, sehingga pelaku pencurian diketahui dan dia sembunyi di rumahnya di Kabupaten Takalar.

“Jadi pelaku kami amankan di rumahnya yang berada di Kabupaten Takalar. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Donggala bersama dengan tiga orang rekannya yang saat ini masih buron,” ungkapnya.

Kapolsek Manuju menambahkan, setelah diinterogasi pelaku dibawah ke TKP untuk melakukan pencarian beberapa orang rekannya.

Namun rekannya sudah melarikan diri, dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama barang buktinya.

“Saat kami membawa pelaku ke rumah rekannya yang saat ini masih DPO, tiba-tiba pelaku melompat dari mobil dan melakukan perlawan sehingga diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga kami memberikan tembakan secara terukur ke arah kaki kanannya,”tutur Ibnu.

Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan dan setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Manuju untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kami sedang memburu tiga rekan pelaku yang masih buron,”pungkas Ibnu. []