BANDUNG – Sungguh miris, di tengah bencana Covid-19 yang melanda dunia, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna malah diduga meraup keuntungan untuk memperkaya dirinya sendiri.

Aa Umbara bersama anaknya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 1 April 2021.

KPK menduga ada “permainan” dalam pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19 yang menguntungkan dirinya.

KPK menilai, Aa Umbara mendapatkan sejumlah fee dari proyek tersebut.

Untuk diketahui, lembaga antirasuah tak hanya menjerat Bupati Bandung Barat sebagai tersangka. Namun juga ada pihak lainnya, antara lain pemilik CV Sentral Sayuran Garden City Lembang dan PT Jagat Dirgantara, M. Toroh Gunawan serta seorang wiraswasta yang bernama Andri Wibawa.

“Saat ini, KPK telah meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan telah menetapkan sejumlah tersangka, Bupati Bandung Barat 2018-2023 berinisial AUS, wiraswasta berinisial AW. Kemudian pemilik PT JDG dan CV SSGC yang berinisial MTG,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip BAGIKAN BERITA dari PMJ News.

Ketiga orang tersangka itu diketahui terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat terkait bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 silam.

Salah seorang tersangka, Andi disebut sebagai otak yang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan korupsi.

Dalam hal ini, Andi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan / Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHPidana.***

Sumber: PMJ News