Surabaya, ERANASIONAL.COM – Seorang Ayah di Surabaya tega menyiksa anak kandungnya yang disabilitas berinisial JD (11).

Kejinya, aksi kekerasan tersebut sudah dialami JD sejak masih berusia 3 tahun. Artinya penganiayaan tersebut telah berlangsung selama 8 tahun lamanya.

Mengetahui adanya peristiwa penganiayaan tersebut, Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Surabaya pun berang. Komnas PA menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Tentu saja kami geram, seorang ayah yang harusnya bisa melindungi buah hatinya, ini malah melakukan hal keji,” ujar Ketua Komnas PA Kota Surabaya Syaiful Bahri, saat dihubungi Basra, Jumat (4/10/2024) malam.

“Kami menuntut agar pelaku dihukum dengan hukum maksimal dari pasal yang dikenakan kepadanya,” tegas Syaiful.

Syaiful mengungkapkan, peristiwa penganiayaan selalu dilakukan pelaku usai sang anak tantrum. Pelaku yang tak bisa mengendalikan emosi kemudian memukul tubuh korban dengan tangan kosong.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian pipi dan tulang pipinya.

“Namanya anak berkebutuhan khusus pastinya akan sering tantrum meski tanpa sebab. Nah si ayah ini selalu emosi setiap anaknya tantrum,” imbuh Syaiful.

Menurut Syaiful saat ini kasus ini sudah dilaporkan ibu korban ke pihak kepolisian. Syaiful pun kembali menegaskan agar pelaku dihukum dengan hukuman maksimal dari pasal yang dikenakan.
“Harus dihukum dengan hukuman maksimal. Kami berharap peristiwa ini tidak terulang di kemudian hari,” pungkas dia