Makassar, ERANASIONAL.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mencabut status tersangka terhadap Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Sufirman Rahman.

“Alhamdullilah kepolisian daerah Sulawesi Selatan sudah mencabut status saya sebagai tersangka,”ujar Prof Sufirman, di menara UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Senin 7 Oktober 2024 sore.

Selain status tersangka dicabut, Polda Sulsel juga memulihkan nama baiknya atau dikembalikan statusnya seperti sedia kala.

Diketahui akibat status tersangka terhadap dirinya, Yayasan UMI menonaktifkannya dari jabatannya sebagai rektor.

“Yayasan sebelumnya menonaktifkan status saya sebagai rektor UMI selama satu Minggu ini,”ujar Prof Sufirman saat menggelar konferensi pers di Menara UMI, Jalan Urif Sumoharjo, Makassar, Senin 7 Oktober 2024 sore.

Namun dia belum memastikan apakah setelah statusnya sebagai tersangka dicabut, kembali dipercaya menjabat sebagai Rektor UMI lagi atau tidak.

Karena menurut Prof Sufirman, yayasan tidak serta merta langsung mengaktifkan kembali posisinya sebagai rektor, semua ada mekanismenya.

“Yayasan yang punya kewenangan untuk mengembalikan status saya sebagai rektor UMI,”jelasnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari yayasan UMI apakah status Prof Sufirman sebagai rektor akan dikembalikan atau tidak. []