Jika terbukti ada monopoli media atau penyalahgunaan anggaran, lanjut Rusdy, KPU Depok bisa terjerat tindak pidana.

Ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Selain dugaan monopoli media, Rusdy juga menyoroti kurangnya kolaborasi antara KPU dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok.

Ia menyebut bahwa sosialisasi Pilkada bukan hanya melalui media massa, tapi juga melalui baliho, banner, dan media luar ruang lainnya. Sayangnya, tanda-tanda sosialisasi dari KPU tidak tampak di jalan-jalan utama Kota Depok.

“Seharusnya KPU dan Diskominfo bekerja sama untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Tapi yang terlihat sekarang hanya poster-poster calon, bukan informasi dari KPU terkait Pilkada,” ujar Rusdy.

Lebih jauh, Rusdy juga menyoroti proses lelang e-katalog yang digunakan KPU dalam memilih media untuk bekerja sama. Menurutnya, proses ini tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Lelang e-katalog harus dilakukan secara terbuka. Semua media lokal di Depok berhak mendapatkan kesempatan yang sama,” ungkapnya.

Rusdy memperingatkan bahwa jika ada media yang dipilih oleh KPU namun memiliki afiliasi dengan salah satu pasangan calon, hal ini dapat memicu pelanggaran netralitas KPU. Hal tersebut akan merusak integritas dan independensi penyelenggara pemilu.

Dalam pandangan Rusdy, distribusi anggaran sosialisasi harus dilakukan dengan jelas dan adil. Baik media nasional, regional, maupun lokal, serta media cetak, elektronik, dan online, semua harus mendapatkan alokasi yang seimbang. Selain itu, media luar ruang seperti billboard dan banner juga perlu dimanfaatkan lebih maksimal.

“Sosialisasi yang efektif tidak bisa hanya mengandalkan satu kanal informasi. Semua media harus dilibatkan, mulai dari cetak, online, sampai luar ruang. Sosialisasi juga bukan cuma sekadar acara formal di hotel, tapi harus menyentuh masyarakat secara langsung,” tegasnya.

Kritik tajam dari PWI Kota Depok ini seharusnya menjadi peringatan bagi KPU untuk segera mengambil langkah perbaikan.

Dengan waktu yang semakin mendekati hari pemungutan suara, partisipasi masyarakat harus ditingkatkan melalui sosialisasi yang merata, transparan, dan efektif. Anggaran Rp 73 miliar yang sudah dialokasikan harus digunakan dengan bijak dan sesuai peruntukan.

Jika KPU tidak segera berbenah, bukan hanya target partisipasi pemilih yang terancam, tapi juga kepercayaan publik terhadap integritas proses Pilkada di Kota Depok.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang adil dan merata, tanpa adanya monopoli atau bias politik yang mencederai demokrasi. []