“Betul, setelah dia pakai (narkoba) besoknya mengambil APK itu dari seseorang untuk dibagikan,” ungkap dia.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap pelaku lain berinisial HR. Setelah di tes urine, KS dan HR terbukti positif narkoba.
“Di rumah (HR) diamankan barang bukti ganja seberat 0,34 gram. Dua-duanya positif. Mengakui habis pakai,” kata Hankie.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan