Jakarta, ERANASIONAL.COM – Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10/2024). Gugatan dari Sahbirin terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin (28/10/2024).

Menghadapi gugatan tersebut Juru Bicara KOK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan komisi antirasuah siap menghadapi gugat terkait penetapan status tersangka tersebut.

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa, Jumat (11/10/2024).

Tessa mengatakan pihaknya juga mempersilakan Sahbirin Noor untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan status tersangka tersebut.

“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ujarnya.

KPK pada Selasa (8/10/2024) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Penyidik komisi antirasuah juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut.