MAKASSAR, ERANASIONAL.COM – Polrestabes Makassar menghentikan kasus kecelakaan yang menewaskan owner Pallubasa Serigala, Nurjannah (35).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan penghentian kasus ini atas permintaan orang tua korban dan pihak-pihak terkait yang minta pihak kepolisian agar menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Untuk penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 15 September 2024 lalu kami selesaikan secara kekeluargaan,”ujar Kombes Ngajib saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin 14 September 2024.

Setelah ini kata Ngajib, pihaknya akan menghentikan penyidikan terhadap kasus kecelakaan ini.

“Kasus ini kami hentikan, berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dan diselesaikan berdasarkan keadilan restorative justice,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Makassar telah menetapkan owner Pallubasa Serigala, Haji Al Qadri Chaerudin (36) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya pada 15 September 2024 lalu.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat mengatakan, yang bersangkutan walau ditetapkan tersangka namun tidak ditahan.

“Tidak ditahan karena kooperatif dan yang meninggal dunia adalah istri dan anak kandungnya, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan,” kata Kompol Mamat di Mapolrestabes Makassar, Jumat (11/10).

Untuk proses hukum lebih lanjut, Al Qadri hanya diminta wajib lapor dan menjadi tahanan kota saja.