“Apakah nanti pak gub mau melanjutkan (pelantikan) atau ulang (seleksi), ini sudah saya bikin kronologi, saya jelaskan lengkap. Bagaimana prosesnya, apa masalahnya. Terserah kesimpulannya apa mau dilantik, ditetapkan, di pending tergantung kebijakannya,” katanya.

Secara terpisah, Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Muhammad Idris menyesalkan tindakan mantan pimpinan DPRD Sulsel tersebut tega mengkhianati perjuangan dalam mengungkap kebenaran.

Padahal ia sudah berjanji menyerahkan rekomendasi BK DPRD Sulsel sebagai bahan pertimbangan kepada Pj gubernur agar tidak melantik.

“Ternyata perjuangan teman-teman jurnalis telah diabaikan. Pantas saja, Pj gubernur tidak bergeming karena tidak menerima hasil rekomendasi BK, dan hanya menerima nama-nama mereka. Kami tidak tahu apa alasan dia (Ni’matullah) melakukan hal seperti itu, dan tentu saja perjuangan kami dikhianati diakhir masa jabatannya,” tutur dia menekankan.
Selain itu, berdasarkan bukti-bukti yang di setorkan KJPP Sulsel ke BK DPRD Sulsel beberapa waktu lalu hingga ditindaklanjuti melalui rekomendasi bahwa ada pelanggaran dilakukan Komisi A DPRD Sulsel selaku penyelenggara Fit and Proper tes atau uji kelayakan, karena tidak dilaksanakan secara terbuka tapi tertutup.

Selanjutnya, tidak bekerja sama dengan jasa penyiaran publik, jasa penyiaran swasta maupun jasa penyiaran komunitas dan jasa penyiaran berlangganan sebagaimana diatur Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dijelaskan pada Bab III, Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Ketiga, Jasa Penyiaran, pasal 13, nomor 2. Dan Penyelenggaraan Penyiaran, Bagian Kedua, Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) pasal 10, nomor 1 tentang syarat menjadi anggota KPI, KPID.

Disebukan dalam huruf (f) memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran serta huruf (i), bukan pejabat pemerintah.

Selanjutnya, poin C, Tidak menyiarkan secara langsung proses fit and propert tes, baik di melalui laman resmi DPRD Sulsel maupun laman resmi KPI Daerah Sulsel.