Makassar, ERANASIONAL.COM – Rekomendasi dugaan pelanggaran aturan proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melalui fit and propertes oleh Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024 yang dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel periode 2024-2029, akhirnya terungkap.

Ternyata rekomendasi tidak diserahkan pimpinan DPRD Sulsel Ni’matullah Erbe kepada Pemprov Sulsel.

Penjabat (Pj) Gubenur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh, bahkan mengakui tidak menerima hasil rekomendasi dari BK DPRD Provinsi Sulsel berkaitan hasil penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran aturan tersebut hingga akhirnya melantik tujuh komisioner KPID periode 2024-2027.

“Pak Ni’matullah hanya menyampaikan tujuh nama itu untuk diproses lebih lanjut, (rekomendasi BK) tidak ada,” katanya.

Menurut dia, bila melihat sistem dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hasil seleksi tersebut yang diakui hanya dari DPRD Sulsel.

Selanjutnya, DPRD Sulsel diwakili oleh unsur pimpinan menyerahkan hasil dan bukan alat kelengkapan dewan.

“Saya berpandangan dan berpedoman pada aspek hukumnya. Nah, oleh karena itu, dengan diusulkannya oleh Pak Ni’matullah, tujuh anggota yang sudah dipilih oleh DPRD, maka saya melanjutkan prosesnya (dilantik), papar dia.

Mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat ini mengatakan, dengan hasil yang disampaikan pimpinan DPRD SUlsel maka dilanjutkan dengan proses administrasinya sesuai dengan Peraturan KPI.