JAMBI – Anggota DPRD Komisi III Fraksi PKS Kabupaten Bungo Dharmawan mengatakan, Kamis (1/4/2021), ada keanehan konflik warga dengan perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Jika izin batu bara itu tidak dimiliki perusahaan tersebut, kenapa penegakan hukum kok diam” ujar dharmawan anggota DPRD Kabupaten Bungo saat ditemui eranasional.com
Lanjutnya, ia meminta kepada pemerintah pusat menindak perusahaan tambang batu bara tersebut karena tidak memiliki izin resmi dan melanggar hukum.
“Saya Perwakilan Rakyat Kabupaten Bungo minta pemerintah pusat untuk menindak perusahaan tersebut karena setahu saya jika tidak memiliki izin jelas jelas sudah melanggar hukum minerba dan lingkungan,” tegas dharmawan
Ia mengatakan, setiap perusahaan harus memiliki izin resmi agar dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan batu bara.
“Jika perusahaan itu memiliki izin resmi, baru bisa melakukan penambangan dan pemerintah daerah tetap mendapatkan kontribusi terutama daerah Bungo,” tandasnya.
Hal yang sama juga di utarakan Anggota DPRD Komisi I Fraksi Nasdem Kabupaten Bungo Marhoni Suganda, ia menambahkan dampak dari penutupan akses jalan tambang kemarin pihak perusahaan tambang malah menutup jalan ke perkebunan msyarakat yang tidak ada kaitannya dengan jalan tambang.
“Dampak dari penutupan jalan kemarin, pihak perusahaan KBPC malah menutup jalan perkebunan msyarakat yang tidak ada kaitannya sama KBPC,” ujarnya saat di wawancarai dengan team eranasional.com
Marhoni Suganda menyayangkan penutupan jalan yang di lakukan perusahaan KBPC keperkebunan masyarakat karena dengan penutupan jalan masyarakat sudah tidak bisa lagi mengeluarkan hasil panen dari kebun sawit dan karet.
“Ini sangat disayangkan, masyarakat mau lewat mana lagi dari penutupan jalan ini, masyarakat sudah tidak bisa lagi mengeluarkan hasil panel kebun sawit dan karet”, ucapnya.
Marhoni Suganda berharap ada penyelesaian dari permasalahan ini agar tidak menjadi berkepanjangan nantinya untuk masyarakat.
“Saya berharap semua bisa di selesaikan, karena kalau sampai berlaru – larut seperti ini, akan berdampak yang tidak baik untuk masyarakat sekitar dengan adanya penutupan jalan ke arah perkebunan”, imbuhnya.
Pandangan Tokoh Pemuda di Kabupaten Bungo
Sebelumnya, Ratusan warga menggelar aksi pemblokiran jalan menuju Tambang PT KBPC dan Sawit Milik PT. SKU, Dusun Tanjung Agung , Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Muara Bungo kamis (1/4) l.
Aksi tersebut sebagai bentuk protes warga terhadap pihak perusahaan pengelola batu bara itu. Warga tidak terima, karena perusahaan mengklaim jalan milik Masyarakat Dusun Tanjung Agung tersebut sebagai milik perusahaan KBPC.
“Kami tidak terima kalau pihak PT KBPC seenaknya mengakui jalan ini dimiliki perusahaan, karena disini juga ada hak masyarakat atas jalan ini. Jalan ini jelas milik masyarakat, dan sepengatahuan kami, pembangunan jalan dulunya dilakukan oleh Pak Djendri Djusman bahkan sebagian jalan ini milik beliau,” kata Mardedi Susanto salah satu tokoh Pemuda Batang Bungo.
Menurut Mardedi, Semenjak pemilik perusahaan (PT. KBPC,) berdiri, tidak ada sedikitpun memberikan kontribusi kepada warga setempat bahkan warga dihalang halangi untuk melintas jalan tersebut.
“Yang sedihnya lagi ada beberapa tanah warga diwilayah ini, telah diserobot oleh pemilik PT. KBPC, bahkan ironis sampai dilaporkan kepihak kepolisian dengan tuduhan pemalsuan dokumen sertifikat Tanah,” Ucapnya kepada eranasional.
“Nah kali ini, Hari ini kami tutup sekalian akses jalan ini sampai pihak PT. KBPC Hadir untuk menyelesaikan masalah ini, biar laju jalan truck batubara mereka tidak bisa melintas satupun, akan tetapi untuk warga yang melintas tetap kami buka, baik itu kendaraan motor ataupun mobil.” imbuhnya. ***
Tinggalkan Balasan