Jakarta, ERANASIONAL.COM – Diduga edarkan uang palsu, seorang sopir truk angkut batu bara di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan.
Terbongkarnya aksi penipuan uang palsu setelah pemilik toko tempat pelaku bertransaksi melaporkan kejadian ke Polres Pali.
DTK mengaku sengaja mengedarkan uang palsu yang ada karena terlilit hutang. Tersangka diketahui baru dua bulan menjadi sopir truk batubara dan merupakan pendatang asal Sumedang Jawa Barat.
“Saya sedang terlilit hutang solar Rp700.000 terhadap seseorang bernama Pakde. Saya awalnya datang menemui pakde tersebut mengatakan bahwa saya belum punya uang untuk membayar hutang. Dari situ saya diberikan uang Rp1,3 juta pecahan Rp100.000 untuk ditukarkan,” kata dia, Kamis 17 Oktober 2024.
Tersangka DTK mengatakan, pakde menawarkan solusi kepada dirinya untuk dapat membayar hutang dengan cara menukarkan uang ke agen bank. Berbekal uang palsu itu, dirinya pun pergi ke salah satu agen yang berada di jalan khusus batubara km 37.
Disana, korban menukarkan uang dan meminta agar pihak agen mengirimkan uang yang ada ke nomor rekeningnya. Setelah uang tersebut dikirim, tersangka langsung melakukan penarikan di agen lain di kawasan pelabuhan batubara.
“Uang itu saya tarik Rp1.250.000. Uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi, saya isikan Gopay Rp300.000, makan dan rokok Rp350.000. Sisanya Rp600.000 untuk bayar hutang pakde,” jelas dia.
Menurut tersangka, dirinya tak mengenal secara pribadi dengan pakde. Hanya saja dirinya pernah diajak ke rumah orang yang diduga memberikan dirinya uang palsu.
“Saya baru pertama kali (mengedarkan uang palsu) karena sedang terlilit hutang. Saya menyesal telah melakukannya,” jelas dia.
Sementara itu, Wakapolres Pali Kompol Dedi Rahmad Hidayat membenarkan penangkapan terhadap tersangka DTK yang diduga melakukan peredaran uang palsu. Tersangka ditangkap saat tengah mengendarai mobil truk angkut batubara.
“Tersangka kita tangkap di jalan Servo Kilometer 52. Dirinya diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp1,3 juta dengan modus menyetorkan uang tunainya melalui agen transaksi uang digital dari salah satu Bank yang berada di jalan servo ke rekeningnya,” ungkap Dedi Rahmad Hidayat.
Dedi menerangkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 36 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 sampai 15 Tahun. Adapun ancaman hukuman denda mencapai Rp50 miliar.
Tinggalkan Balasan