Maros, ERANASIONAL.COM – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros, Suhartina Bohari dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan ikut kampanye kotak kosong pada Pilkada Maros 2024.

Laporran itu dilayangkan Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Maros Chaidir Syam-Muetazim Mansyur.

Namun menurut Tim hukum Suhartina, laporan itu hanya cari perhatian.

Diketahui laporan dugaan pelanggaran netralitas itu dilaporkan tim hukum Chaidir-Muetazim ke Bawaslu Maros, Selasa peda Selasa (15/10/2024).

Bawaslu telah menerima laporan tersebut dan sementara melakukan kajian.

“Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari sejak laporan diterima untuk menentukan syarat formil materiilnya apakah ada unsur pelanggaran atau tidak,” ujar Ketua Bawaslu Maros Sufirman, dikutip Holopis.com, Kamis (17/10/2024).

“Jika nantinya ada dugaan pidana maka akan dibahas atau ditangani di Sentra Gakkumdu, jika buka pidana maka akan ditangani oleh Bawaslu,” sambungnya.

Namun jija syarat formil maupun materiilnya tidak terpenuhi maka Bawaslu akan meminta pelapor untuk melengkapi kekurangan syaratnya.

“Jika formil dan materiilnya tidak terpenuhi maka akan disampaikan ke pelapor untuk memenuhi kekurangannya paling lama dua hari,” jelas Sufirman.

Sementara itu, kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan mengatakan Suhartina dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai Plt Bupati Maros.

Menurut kuasa hukum Chaidir-Moetazim, tindakan Suhartina dinilai merugikan Chaidir-Muetazim.

“Kami laporkan kemarin pada Selasa (15/10) sekitar pukul 15.00 sore, terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 soal netralitas ayat 1 tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon,” beber Kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan.

Suhartina dilaporkan karena diduga menghadiri kegiatan yang bermuatan kampanye terhadap kotak kosong di kediaman salah satu warga di Dusun Bulu-Bulu, Desa Ma’rumpa, Kecamatan Mandai, Maros, pada Sabtu (12/10) lalu.

“Saat Plt Bupati berada di lokasi kegiatan baik sebelum maupun saat menyampaikan sambutan lalu menyaksikan atau mendengar sejumlah yel-yel kotak kosong serta seruan memilih kotak kosong disampaikan oleh MC maupun orator serta mereka yang hadir di lokasi,” kata Arfan.

Menurut Arfan, seharusnya Plt bupati keberatan kalau ada seruan atau ajakan tersebut.

“Seharusnya Plt Bupati segera meninggalkan lokasi untuk menghindari kehadirannya diasosiasikan dengan kotak kosong sehingga merugikan paslon Chaidir-Moetazim,” ucapnya.

Arfan menambahkan, tindakan Suhartina yang memilih tidak meninggalkan lokasi acara terkesan mendukung kampanye kotak kosong.

Apalagi dalam kegiatan itu Suhartina juga sempat membawakan sambutan yang disebutnya memancing pendukung kotak kosong.

Arfan menilai dalam kegiatan itu, Suhartina mendiskreditkan pendukung Chaidir-Muetazim.

Sebagai informasi, di Pilkada Maros hanya ada satu Paslon, yakni Chaidir Syam-Muetazim Mansyur. Dia akan melawan kotak kosong. []