Tanpa sebab, salah satu pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam. Korban lalu berusaha menghindar. Beruntung saat itu tengah melintas patroli polisi sehingga salah satu pelaku berhasil ditangkap.

“Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku, ” ucapnya.

Menurut Nunu, ada 8 pelaku saat itu yang mendatangi korban. Dengan tertangkap satu pelaku, terdapat 7 orang lagi yang masih diburu polisi.

“Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran, ” ucap Nunu.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.