Depok, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang parpurna di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (7/11/2024).
Raperda dimaksud, yakni revisi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Asasta periode 2026-2030.
Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam sidang paripurna menyampaikan ketiga raperda bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan pusat dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dala sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari, Idris juga menegaskan revisi peraturan terkait pencegahan kebakaran diperlukan guna menyesuaikan kemajuan teknologi, dinamika demografi, dan perencanaan tata ruang terbaru.

“Perubahan ini diharapkan memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran publik, serta memantapkan kerja sama antar lembaga,” jelasnya.
Terkait raperda perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023, yang mengharuskan daerah membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal ini berdasarkan masukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Ditambahkan, usulan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Asasta dimaksudkan untuk mendukung PDAM dalam upayanya memenuhi akses air minum layak bagi seluruh warga Kota Depok pada 2030.
“Penyertaan modal ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan warga, serta berkontribusi pada pendapatan asli daerah,” tutur Idris.
Ketiga raperda diharapkan oleh Pemkot segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Depok demi mendukung stabilitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga raperda-raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi kelangsungan pembangunan di Kota Depok,” tandas Wali Kota Idris.
Selain itu, Idris memberikan apresiasi terhadap tiga raperda inisiatif DPRD Kota Depok yang dibahas dalam sidang paripurna tersebut.
Di antaranya, Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
“Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Depok, akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan, yang akan dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) yang telah atau akan dibentuk oleh DPRD,” kata Idris.
Menanggapi Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Idris menekankan bahwa meskipun tingkat kemiskinan di Kota Depok tergolong rendah dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Barat (Jabar), isu kemiskinan tetap menjadi perhatian serius bagi Pemkot Depok.
Tinggalkan Balasan