Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Plt Wali Kota Pekalongan, Salahudin dihentikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena dinilai tak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu.

Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian secara mendalam, dan dengan sejumlah pertimbangan-pertimbangan tertentu.

“Kita belum menemukan bukti adanya output menguntungkan atau merugikan. Kalau tindakannya sudah ada, dengan rapat secara tertutup. Tapi tidak ditemukan adanya tindakan yang menguntungkan atau merugikan,” beber Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahudin saat ditemui awak media, Senin siang, 11 November 2024.

Terkait adanya foto bersama antara Plt Wali Kota Pekalongan, Salahudin dengan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Muhtarom dan Makmur Sofyan Mustofa (Utama), ungkap Miftahuddin, juga dilakukan analisa dan tidak ditemukan atau mengandung unsur kampanye.

Dimana, Plt Wali Kota Pekalongan sebagai terlapor dalam pose foto dimaksud, tidak menunjukkan gestur ataupun simbol tertentu.

Bahkan, kata Miftahuddin, dalam pembahasan pada saat rapat Sentra Gakkumdu Kota Pekalongan tidak terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat).

“Memang ada perdebatan, tetapi itu lebih menunjukan kualitas dari hasil kajian pada saat rapat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan. Untuk hasil ini sifatnya final, dan sudah kami kirimkan ke pelapor maupun terlapor ” katanya.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran itu muncul berawal adanya permohonan audiensi dari Paslon Utama kepada Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin.

Saat audiensi yang berlangsung di Kompleks Kantor Setda Kota Pekalongan, paslon Utama meminta agar Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin dan ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan benar-benar netral dalam Pilwalkot Pekalongan 2024. Bahkan dalam audiensi tersebut tidak ditemukan adanya unsur meminta dukungan.

”Dalam klarifikasinya, Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin menerima permintaan audiensi karena merasa sebagai pejabat yang mengayomi semua pihak. Bahkan, jika pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Aaf dan Balgis Dian (Adjib) memohon hal yang sama, Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin akan melayaninya,” kata dia.

Disinggung, apakah hasil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan tersebut juga salah satunya mempertimbangkan faktor kondusifitas maupun untuk menjaga marwah terlapor sebagai kepala daerah. Miftahuddin menampik alasan dimaksud.

Ditegaskannya, keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan diambil melainkan karena murni alasan aturan maupun regulasi yang ada. Dirinya menyebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam bekerja tidak bisa diintervensi dari pihak manapun.

”Hingga sekarang, pihak pelapor menerima hasil keputusan ini. Kami juga sudah melampirkan berita acara (BA)-nya secara lengkap, unsur apa yang terpenuhi, kemudian unsur apa yang tidak. Semuanya lengkap dan jelas,” papar dia.

Miftahuddin menjelaskan rangkaian proses yang berlangsung sejak adanya laporan pada 29 Oktober 2024, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, kemduain Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan membuat kajian awal dugaan pelanggaran.

Untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan syarat material, serta untuk menentukan pasal yang dilanggar. Dari hasil kajian awal diketahui bahwa laporan dari pelapor belum lengkap, selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan meminta pelapor untuk memperbaiki laporannya dalam waktu dua hari sejak pemberitahuan kelengkapan laporan.

Kemudian dilakukan perbaikan oleh pelapor dengan menyampaikan bukti–bukti dan diregister Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan pada 3 November 2024 dengan Nomor : 001/Reg/LP/PW/14.03/XII/2024.

Berikutnya, dilakukan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan pada 4 November 2024 untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Selanjutnya dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan telah melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi dan membuat kajian dugaan pelanggaran.

Selanjutnya hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan pada 8 November 2024.

Adapun hasil pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan, dimana laporan 001/Reg/LP/PW/14.03/XII/2024 tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 untuk selanjutnya di sebut UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sehingga dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilihan. (em-aha)