Dikatakannya, predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi Badan Publik dalam hal keterbukaan informasi publik.
Adapun urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
Manto menambahkan, Badan Publik dengan kategori informatif ini adalah badan publik yang memperoleh predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah dan cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diperlukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Manto mengungkapkan, keterbukaan informasi publik bertujuan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang tepat.
Dalam hal ini, Manto berharap, atas raihan penghargaan ini dapat memicu aparatur Pemkot Depok untuk dapat mempertahankan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Tentunya dalam hal keterbukaan informasi publik sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Selanjutnya kedepan keterbukaan informasi publik atau pelaksanaan azas transparansi ini di lingkungan Pemkot Depok bukan lagi sebagai kewajiban namun lebih kepada kebutuhan badan publik,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan