Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengiriman 24 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari wilayah Batam ke luar negeri digagalkan Satreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau selama Oktober sampai November 2024.
Dikutp dari Antara, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu di Kota Batam, Sabtu (16/11/2024), menjelaskan selama periode tersebut pihaknya menerima empat laporan polisi yang terjadi Pelabuhan Ferry International Batam Centre, dan Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim.
“Dari laporan polisi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, kata dia, Polresta Barelang menangkap enam orang tersangka, masing-masing inisial yakni, SF (44 tahun), PI (33 tahun), SN (33 tahun), JS (23 tahun), DM (22 tahun), S (47 tahun).

Tinggalkan Balasan